
Buku ini
merupakan sebuah jawaban atas problematika rumah tangga keluarga di Indonesia
terutama bagi mereka yang beragama Islam. Buku ini juga merupakan respon atas
meningkatnya angka perceraian dan kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini.
Dimulai dari landasan dan perencanaan dalam membangun keluarga sakinah,
dinamika dan solusi problematika perkawinan, advokasi perkawinan sampai
prosedur pendaftaran dan pencatatan peristiwa nikah atau rujuk. Pada setiap
pokok bahasan disajikan pertanyaan dan simulasi serta bahan diskusi bagi
pasangan pengantin.
Berkeluarga
dalam Islam adalah salah satu sarana dalam menjaga martabat dan kehormatan
manusia. Hal ini merupakan kritik terhadap praktek berkeluarga pada masa
Arab pra – Islam. Kehadiran Islam dalam konteks ini memunculkan nilai baru
untuk memperkuat keluarga dengan menegaskan perkawinan sebagai konsepsi
perjanjian yang kokoh (mitssaqan ghalizhan), perintah
pergaulan yang layak (mu’asyarah bil ma’ruf) dan pengkaitan ketaqwaan
dan keimanan atas perilaku dalam berkeluarga. Dalam buku ini perspektif gender
juga dijadikan sebagai sebuah pijakan dalam membaca teks sumber hukum Islam dan
fiqih dalam konteks keluarga atas dasar kesetaraan dan keadilan dalam keluarga
yang menjadi masalah hingga saat ini.
Dalam konteks
status manusia sebagai hamba Allah dan khalifah, ia memiliki kebebasan
dan sifat kehambaan dan ketaatan hanya kepada Allah AWT. Relasi gender
menegaskan hubungan dan kerjasama erat di antara keduanya, dan ketaqwaan
menjadi acuan prestasi kemuliaan manusia (At Taubah: 71). Sebagai media
interaksi ketaqwaan, maka keluarga akan menjadi ajang ber-amar ma’ruf dan nahi
munkar. Keluarga menjadi tempat berlindung yang paling aman atas berbagai
prolematika dalam hidup dan bukan menjadi sumber dan sarana munculnya masalah
sosial.
Perkawinan
menghasilkan tanggung jawab ilahiyah dan insaniah.
Aspek ilahiyah menegaskan kehadiran Allah SWT dalam terciptanya
hubungan ini sebagai ubudiah yang wajib dipertanggung jawabkan
dunia dan akhirat. Mitsaqan Ghalizan diartikan tidak hanya
pada ikatan yang kuat sepasang suami istri dalam perkawinan sebagaimana sekuat
perjanjian Musa AS dengan kaumnya, tetapi sekuat janji yang diambil Allah SWT dari
para rasulnya. Pemahaman akan aspek ilahiyah bagi suami istri
akan meminimalkan angka perceraian sebagai hal yang halal tapi dibenci oleh
Allah SWT. Di sini, tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam
perkawinan harus terlibat dalam rangka menciptakan dan menjaga perkawinan
termasuk peran negara di dalamnya.
Prinsip dalam
perkawinan dan keluarga berdasarkan Alquran terkait dengan batas-batas yang ditentukan
oleh Allah (al-qiyamu bi hududillah), saling rela (ridlo), layak (ma’ruf), berusaha
menciptakan kondisi yang lebih baik (ihsan), musyawarah, perdamaian (ishlah).
Adapun pilar perkawinan yang kokoh terdiri 4, yaitu perkawinan adalah
berpasangan (zawaj), Ikatan yang kokoh, dipelihara melalui sikap dan
perilaku saling berbuat baik dan mesti dikelola dengan musyawarah. Hal inilah
yang dapat menguatkan ikatan perkawinan dan memperdalam rasa saling memahami
dan kasih sayang dan memotivasi suami istri membangun rumah tangga sesuai
amanat ilahi menuju terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa
rahmah. Dalam keluarga, fungsi biologis, edukatif, relegius,
protektif, sosialisasi, rekreatif dan ekonomis harus dapat berfungsi maksimal
sebagai parameter keluarga ideal. Berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 3
tahun 1999, keluarga sakinah diklasifikasikan dalam lima tingkatan. Parameter
masing-masing kelompok didasarkan pada aspek kualitas pemahaman dan
implementasi keagamaan keluarga, pendidikan, standar hidup layak.
Dinamika
Perkawinan yang hadir seiring ucapan “Selamat menempuh hidup baru” perlu
dimaknai sebagai perubahan akan tanggung jawab dari kehidupan individual
menjadi tanggung jawab dalam hidup bersama dalam satu kesatuan. Karena paska
pernikahan aspek muamalah dan ibadah muncul dalam perkawinan
dengan berbagai dinamika dan bentuknya. Adapun yang mempengaruhinya adalah,
kedekatan emosi, komitmen, dan gairah yang terkadang berubah dan bersifat tidak
kaku. Untuk selanjutnya, ketiga faktor tersebut akan memunculkan tipologi atau
kondisi perkawinan yang harus senantiasa dijaga dan dipupuk dengan pola
komunikasi juga menjadi salah satu faktor dalam menjaga tiga pilar di atas.
Dalam buku
ini juga diuraikan tentang kesehatan dalam keluarga. Bagaimana perilaku
keluarga sehat baik kesehatan reproduksi maupun perilaku hidup bersih sehat dan
gerakan masyarakat sehat. Dalam mencetak generasi berkualitas pendidikan anak
merupakan suatu hal yang sangat penting. memahami anak usia dini,
prinsip-prinsip belajar dan mendidik anak, hak anak, peran dan tanggung jawab
orang tua, pola asuh, serta komunikasi positif dan efektif. Dalam hal ini
dibutuhkan strategi dalam menanamkan kedisiplinan, pembiasaan karakter positif
serta bagaimana menghadapi berbagai tantangan dalam situasi – situasi khusus.
Ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian diuraikan dengan
deskripsi tentang contoh-contoh perkawinan beresiko, ancaman kekerasan dalam
rumah tangga dan bagaimana peran lembaga formal sebagai pemberi layanan dalam
keluarga. Untuk itu calon pengantin harus mengenali dan menggunakan hukum untuk
melindungi perkawinan dan keluarga, seperti hukum yang berhubungan langsung
dengan kehidupan keluarga, informasi dan peraturan yang bermanfaat bagi
kehidupan keluarga, peraturan terkait dengan pelayanan kesehatan, pendidikan
dan kesejahteraan lainnya juga peraturan-peraturan yang berdampak pada
kehidupan keluarga. Di samping itu mereka harus memiliki kemampuan dalam
mengelola konflik keluarga dengan memahami perbedaan, sumber-sumber konflik,
manajemen konflik, tawar menawar dan negosiasi serta mediasi. Dan pada akhir
buku, disajikan prosedur pendaftaran dan pencatatan peristiwa nikah atau rujuk
sebagai informasi bagi calon pengantin.
Buku Fondasi Keluarga Sakinah; Bacaan Mandiri Calon Pengantin berusaha menjawab akan meningkatnya angka perselisihan dan perceraian yang berdampak terhadap menurunnya kualitas generasi muda bangsa di masa yang akan datang serta dampak problematika pernikahan bagi persoalan sosial di kemudian hari. Pemahaman konprehensif bagi calon pengantin, pejabat pernikahan serta stakeholder keluarga sakinah diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan generasi yang berkualitas dalam menyambut bonus demografi 2030.
Pembuat Sinopsis : Yohan Aghfisa
Judul
Buku : Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon
Pengantin)
Penulis /Pengarang : Tim Bina KUA & Keluarga Sakinah
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Penerbit : Subdit Bina Keluarga Sakinah
Direktorat Bina KUA & Keluarga
Sakinah
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
Tahun Terbit : 2017
Dimesi Buku : xii + 213 halaman, 230 mm x 155 mm
ISBN :
978 – 602 – 61267-0-2